Predator Seks di Inggris, Kemenlu Tegaskan Hak Reynhard Sinaga sebagai WNI Terpenuhi
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menyampaikan hak-hak konsuler Reynhard terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Warga negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, dalam 159 kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 korban pria.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menyampaikan hak-hak konsuler Reynhard terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Selasa (7/1/2020).
"Sejak proses hukumnya berjalan, pada proses itu lah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) diinfokan oleh pihak Pengadilan," ucapnya.
"Atas kondisi tersebut dan informasi yang diperoleh, maka KBRI mulai memastikan bahwa hak-hak dia (Reynhard Sinaga) terpenuhi," jelas Teuku.
Teuku mengatakan dalam proses hukum tersebut selalu membaharui perkembangannya oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
Menurut informasi KBRI di London, Teuku menyebut keluarga Reynhard telah diberi fasilitas.
"Proses perijinan visa untuk masuk ke Inggris misalnya, kita beri fasilitas atau pengertian," ungkapnya.
Dikutip dari The Guardian, Reynhard Sinaga yang tercatat sebagai mahasiswa, terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria.
Kepolisian Manchester menduga para korban pemerkosaan yang dilakukan Reynhard Sinaga mencapai 195 orang.
Bahkan kasus Reynhard ini disebut-sebut yang terbesar dalam sejarah hukum di Inggris.
Reynhard Sinaga lahir di Jambi pada 1983.
Ia datang ke Inggris pada 2007 saat berumur 24 tahun dengan menggunakan visa pelajar.
Kedatangan Reynhard tidak lain demi menempuh pendidikannya di Universitas Manchester untuk mendapatkan gelar MA di bidang Sosiologi.