Ini Alasan KPK Ajukan Peninjauan Kembali Terhadap Vonis Lepas Syafruddin Temenggung
Sidang pembacaan memori PK digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1/2020) siang.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pemohon, membacakan memori peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sidang pembacaan memori PK digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1/2020) siang.
"Upaya hukum luar biasa dan terakhir untuk menemukan keadilan materiil dimaksudkan untuk mengoreksi keputusan yang keliru," kata Haerudin, Jaksa pada KPK, Kamis (9/1/2020).
Setidaknya terdapat dua poin yang menjadi landasan jaksa mengajukan memori PK. Pertama, anggota majelis hakim melanggar prinsip imparsialitas dalam memutus perkara. Kedua, terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan.
Haerudin mengungkapkan salah satu anggota majelis hakim perkara kasasi, Syafruddin Arsyad Temenggung kerap kali berkomunikasi dengan Ahmad Yani, selaku kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung berdasarkan Surat Kuasa No. 01/TPH-SAT/SK/I-2019 tanggal 10 Januari 2019.
"Sebelum perkara diputus ditingkat kasasi, berdasarkan (call data record,-red) terdapat beberapa kali komunikasi antara hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago dan Ahmad Yani, selaku penasihat hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," ungkapnya.
Adapun, poin kedua, terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan.
"Bahwa dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Hal ini bertentangan dengan pertimbangan putusan perkara a quo," kata dia.
Sebelumnya, Syafruddin divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA) di kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang saat ini menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Atas dasar itu, Jaksa KPK mengajukan upaya peninjauan kembali atas vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Asryad Temenggung.
PK terhadap putusan kasasi MA nomor 1555K/Pid.Sus/2019 atas nama terdakwa Syafruddin Temenggung itu disidangkan, pada Kamis (9/1/2020). Sidang beragenda pembacaan memori PK oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.