Dikaitkan dengan Kasus Wahyu Setiawan, Hasto Kristiyanto Sebut Ada yang Memframing
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto mengatakan ada yang berusaha membuat seolah-olah dirinya ikut terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Ya sebagai contoh ada yang mem-framing saya menerima dana, ada yang mem-framing bahwa saya diperlakukan sebagai bentuk-bentuk penggunaan kekuasaan itu secara sembarangan," ujar Hasto, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Baca: I Made Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Jadi Kandidat Pengganti Wahyu Setiawan di KPU
Hasto menegaskan dirinya selaku Sekjen PDIP berpikir dan bertindak atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan dan konstitusi partai.
Politikus kelahiran Yogyakarta tersebut juga membantah kabar yang menyebutnya sempat bersembunyi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Rabu (8/1/2020) malam.
Hasto ketika itu diisukan menyembunyikan diri di PTIK guna menghindari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Hasto Kristiyanto Naik Mobil Golf Bareng Megawati Lihat Pameran Rempah di Area Rakernas PDIP
Ia menjelaskan dirinya saat itu sedang sibuk mempersiapkan HUT ke-47 dan Rakernas PDI Perjuangan.
"Termasuk contoh PTIK ya, disebut-sebut saya berada di PTIK. Teman-teman semua tahu ini rapat kerja nasional dan HUT partai memerlukan sebuah konsentrasi, kami persiapkan dengan matang," kata dia.
"Sehingga hari-hari terakhir minggu-minggu terakhir bahkan bulan-bulan terakhir energi dan pikiran saya fokus di dalam pelaksanaan Rakernas," ujar Hasto.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Baca: Wahyu Setiawan Layangkan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Komisioner KPU RI
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain.
Mereka adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; eks caleg DPR Dapil I Sumatera Selatan dari PDIP, Harun Masiku; dan Saeful.
Namun dari empat tersangka tersebut, hanya Harun yang tak terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) pada Rabu (8/1/2020).
Untuk itu, KPK meminta Harun Masiku agar segera menyerahkan diri.
Baca: Soal OTT Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Bantah Tuduhan Kantornya Digeledah dan Disegel KPK
"KPK meminta tersangka HAR (Harun) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Lili menyebut Harun menjadi tersangka karena diduga menyuap Wahyu melalui Saeful dan Agustiani sebesar Rp 600 juta.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.