Pengamat: PDIP Sebaiknya Minta Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK
KPK telah menetapkan kader PDI-P Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
![Pengamat: PDIP Sebaiknya Minta Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ray-rangkuti-nihyee2.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kader PDI-P Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hingga kini, Harun Masiku tidak diketahui keberadaanya meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai PDI-P memiliki peran untuk mengajak Harun Masiku menyerahkan diri.
"Saya kira PDI-P secara moral dituntut untuk segera mengimbau HM (Harun Masiku) untuk menyerahkan diri kepada KPK," ujar Ray di kantor JPPR, Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).
Menurutnya, langkah ini penting untuk diambil agar menghilangkan anggapan bahwa PDI-P secara institusi terkait langsung dengan kasus ini.
"Supaya pertama, karena itu tanggung jawab moral mereka. Sementara yang kedua untuk mengurangi tepisan bahwa seolah-olah PDI-P sebagai institusi yang berada di belakang kegiatan ini," tutur Ray.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.
Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku. Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).
Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu. Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya. Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.
Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta terkait hal tersebut. Ia diduga sudah menerima Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap. Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka. Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK. Ia pun diminta segera menyerahkan diri.