Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memanas, PDIP Ikut Buru Kader Terlibat Suap Komisioner KPU Sampai Polemik Tanda Tangan Megawati

Berita Komisioner KPU terjerat OTT KPK, kader PDIP yakni Harun Masiku masih diburu KPK sampai polemik tanda tangan Megawati

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Memanas, PDIP Ikut Buru Kader Terlibat Suap Komisioner KPU Sampai Polemik Tanda Tangan Megawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kader Partai PDI Perjuangan hadir dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-47 PDI Perjuangan sekaligus membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Jakarta, Jumat (10/1/2020). Rakernas I PDI Perjuangan tersebut bertemakan 'Solid Bergerak Wujudkan Indonesia Negara Industri Berbasis Riset dan Inovasi Nasional'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan untuk membantu penetapan Harun, Wahyu memint

4. Ketua KPU ungkap surat PDIP

Diberitakan Kompas.com, Ketua KPU Arief Budiman mengungkap ada tiga surat dari PDI-P untuk KPU.

Menurut Arief, surat itu terkait permohonan agar caleg PDI-P Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk Nazarudin Kiemas.

"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung , (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief menjelaskan, surat pertama merupakan permohonan pelaksanaan putusan MA yang ditandatangani Ketua Bapilu Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Selanjutnya, surat kedua merupakan tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 ditandatangani Ketua DPP Yasonna Hamonangan Laoly dan SekjenHasto Kristiyanto.

Berita Rekomendasi

Surat ketiga, tertanggal 6 Desember 2019 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Karena surat ketiga ditujukan ke KPU, maka KPU menjawab pada 7 Januari 2020, Arief mengatakan KPU tak dapat melaksanakan putusan MA.

"Yang isinya (surat balasan) kurang lebih sama dengan balasan untuk surat pertama (tidak bisa menjalankan)," ujar dia.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendampingi Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri berkeliling di arena Rakernas I PDIP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendampingi Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri berkeliling di arena Rakernas I PDIP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). (Istimewa)

5. Penjelasan PDIP soal surat ke KPU

Masih dari Kompas.com, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menjelaskan soal surat dari PDI-P untuk KPU yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Komarudin mengatakan ketiga surat tersebut merupakan permohonan PDI-P kepada KPU terkait gugatan uji materil PKPU No 3/2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu diajukan Mega dan Hasto dengan memberikan kuasa kepada pengacara Donny Tri Istiqomah.

Lewat gugatan uji materil itu, PDI-P meminta agar suara calon legislatif yang telah meninggal dunia dialihkan dan diperhitungkan menjadi suara partai.

Selanjutnya, berdasarkan putusan No 57.P/HUM/2019, MA mengeluarkan fatwa yang menyatakan perolehan suara terbanyak caleg menjadi diskresi parpol untuk menentukan kader terbaik sebagai pengganti caleg terpilih yang meninggal dunia.

"Surat itu keluar atas keputusan MA. Bahwa ada ruang di sana untuk lakukan pergantian, makanya Ibu (Megawati) tanda tangan di situ. Itu normatif saja sebagai ketua umum dan sekjen," kata Komarudin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Namun, menurut Komarudin KPU tak melaksanakan fatwa MA itu. KPU menetapkan Riezky Aprilia menjadi mengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI yang meninggal pada Maret 2019 sebelum gelaran Pileg.

"Tapi kemudian oleh KPU tidak terima surat itu, makanya dilaksanakan sekarang Aprilia itu sudah dilantik jadi anggota DPR," terangnya.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Chaerul Umam, Ilham Rian Pratama /KompasTV/Kompas.com/Tsarina Maharani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas