OTT Kini Tak Dibarengi Penggeledahan, Eks Ketua KPK: Sama Saja Beri Waktu Pelaku Menghilangkan Jejak
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kini tak dibarengi dengan penggeledahan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Malvyandie Haryadi
"KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum," kata Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, KPK batal menyegel ruangan di Kantor DPP PDI-P terkait OTT terhadap Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap.
Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P.
Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepada atasannya terlebih dahulu.
"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa obyek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili, Kamis (10/1/2020) lalu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Lambat Geledah DPP PDI-P, ICW: Bukti UU KPK Baru Mempersulit"
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)