Artidjo Alkostar: Jangan Tanya Dewan Pengawas KPK Sudah Keluarkan Izin atau Tidak, Itu Rahasia
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan yang dikeluarkan pihaknya rahasia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan yang dikeluarkan pihaknya rahasia.
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meminta agar wartawan tidak lagi menanyakan soal izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan KPK kepada pihaknya.
"Harapan saya teman-teman (wartawan), jangan tanya-tanya apakah (Dewas) KPK sudah keluarkan izin? Dewas sudah mengeluarkan izin atau belum. Saya tidak akan bisa ngomong itu, karena itu adalah rahasia," ucap Artidjo Alkostar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Baca: Dewan Pengawas Susun SOP Pengawasan dan Kode Etik KPK
Menurut Artidjo, kerahasiaan izin merupakan strategi dari penanganan suatu perkara.
Kalau sampai izin itu beredar kepada publik, ia khawatir target incaran penggeledahan atau penyitaan jadi hilang.
"Banyak yang WA (WhatsApp) saya, saya tidak menjawab kan. Jadi saya sampaikan secara tegas. Mau tanya apa sama Dewas oke, kecuali hal itu. Jadi kalau soal itu enggak usah ditanya-tanya ya," katanya.
"Kalau kalian mau tanya, tanya aja penyidik pas menggeledah itu, 'Hei penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?' Nah silakan saja (tanyakan). Dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," lanjut Artidjo.
Baca: Soal Kegagalan KPK Geledah Kantor PDIP, Ferdinand Hutahean: Saya Tertawa Sambil Nangis
Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan kehadiran Dewas bukan untuk menghalang-halangi kinerja KPK.
"Saya mau sampaikan kehadiran Dewas di dalam KPK ini tidak lah bermaksud untuk mempersulit atau melemahkan atau menghalang-halangi kinerja KPK," katanya.
Baca: KPK Umumkan Penggeledahan Kasus Wahyu Setiawan, Sudjiwo Tedjo Beri Komentar Satir: Ini Sangat Mulia
Ia pun menyatakan bahwa Dewas KPK berkomitmen untuk mendukung kinerja KPK berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.