Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebih Penting Hapus Presidential Threshold Ketimbang Naikkan Parliamentary Threshold

Partai Demokrat menilai menaikkan ambang batas parlemen hanya bertujuan untuk memberangus partai-partai kecil

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lebih Penting Hapus Presidential Threshold Ketimbang Naikkan Parliamentary Threshold
KOMPAS.COM
Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean 

"Sejak awal NasDem ingin parlementary treshold 7 persen," ujar Irma Suryani Chaniago.

Dia menjelaskan, ambang batas parlemen 7 persen akan dengan sendirinya merampingkan atau mengurangi jumlah partai politik.

"Itu akan dengan sendirinya merampingkan atau mengurangi jumlah partai politik," tegas Irma Suryani Chaniago.

Tentu kata dia, ini juga akan mengurangi beban anggaran negara dan menutup kemungkinan politik dagang sapi.

"Tentu ini untuk mengurangi anggaran dan menutup kemungkinan politik dagang sapi," jelasnya.

Elite PKS Setuju Ambang Batas Parlemen Naik Hingga 7 Persen

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyambut baik usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5-7 persen.

Berita Rekomendasi

Anggota Komisi II DPR RI ini menilai kenaikkan ambang batas parlemen ini dapat mempercepat proses konsolidasi demokrasi.

"Setuju menaikkan ambang batas. Untuk Pileg 7 persen dapat mempercepat proses konsolidasi demokrasi kita," ujar Mardani Ali Sera kepada Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).

Menaikkan ambang batas parlemen, menurut dia, juga perlu diikuti dengan aturan menguatkan partai politik.

"Agar menyelenggarakan demokrasi internal hingga dapat mewujudkan merit system," jelas Mardani Ali Sera.

Jika ini terjadi, maka dia yakin maka kualitas demokrasi di Indonesia.

"Waktu kita untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita kian sempit jika kita ingin menjaga momentum bonus demografi di 2030," ucapnya.

Ketua MPR Usul Jadi 7 Persen

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas