Pimpinan Kerajaan Agung Sejagat Minta Uang Untuk Seragam dan Bangun Kerajaan Kepada Pengikutnya
Argo menyatakan kedua tersangka juga meminta uang kepada anggotanya untuk mendirikan bangunan Kerajaan Agung Sejagat.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyatakan pimpinan Kerajaan Agung Sejagat (KAS) Purworejo Sinuhun Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya, Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja akan dijerat atas dugaan pelanggaran pasal penipuan.
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan, modus penipuan yang dilakukan kedua tersangka dengan berkedok meminta uang untuk membeli seragam hingga kartu anggota kerajaan kepada seluruh pengikutnya.
"Dari pihak kepolisian telah mendapatkan alat bukti daripada pelaku tersangka TSH dan FA adalah tindak pidana penipuan dengan modus membayar beberapa biaya. Ada untuk membayar seragam, kemudian kartu anggota, kemudian dengan cara juga bagaimana dia menyampaikan dengan simbol daripada kerajaan," kata Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Baca: Ramai Raja di Keraton Agung Sejagat, Ini Dampak yang Terjadi Jika Tidak Segera Dihentikan
Selain meminta dana untuk keperluan di atas, Argo menyatakan kedua tersangka juga meminta uang kepada anggotanya untuk mendirikan bangunan Kerajaan Agung Sejagat.
"Jadi ada juga yang bantu dengan biaya yang mendirikan seolah-olah sebuah kerajaan dengan berbagai macam bangunan yang bentuknya sepeti kerajaan," ungkap dia.
Namun demikian, ia masih melakukan investigasi alasan seluruh pengikutnya mau dimintai uang untuk keperluan tersebut. Hingga saat ini, Polda Jawa Tengah telah memeriksa sebanyak 17 saksi yang juga para pengikut dan tetangga kedua tersangka.
Baca: Kronologi Istana Keraton Agung Sejagat di Purworejo Digeledah, Polisi Tangkap Raja & Permaisuri
"Kebetulan yang jadi korban tidak hanya di Purworejo tapi juga di luar Purworejo. Yang jadi pendalaman penyidik kenapa sih korban bisa terpengaruh seperti itu. Ini sedang di dalami penyidik Jawa tengah," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat pasal 14 UU nomor 1 tahun 2006 tentang menyebarkan berita bohong dan pasal 378 KUHP dengan dugaan penipuan.
Baca: Sebelum Diciduk Polisi, Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Curhat ke Gubernur Ganjar Pranowo
Sebelumnya, Pimpinan Kerajaan yang dijuluki Sinuhun Totok Santosa, diamankan kepolisian bersama sang istri Fanni Aminadia padaa Selasa (14/1/2020) petang.
Pimpinan dari kerajaan yang berpusat di Desa Pogung Juru tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo itu diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, keduanya diciduk karena diduga menyebarkan berita bohong.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Iskandar.
Akibatnya, dua orang pimpinan kerajaan tersebut terancam mendapat hukuman maksimal 10 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.