Kalau Tak Keburu Ditangkap Polisi, Raja dan Permaisuri Siap Angkat Resi, Bhre dan Bekel
Totok Hadiningrat sempat hendak membangun kerajaan serupa di Yogyakarta pada tahun 2016 silam.
Editor: Choirul Arifin
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Sutisna, kepada wartawan di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Ia juga mengatakan bahwa penetapan raja dan ratu dilakukan sendiri.
Saat ini Totok Santoso dan Fanni Aminadia yang mengaku sebagai raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagat yang didirikan Toto membuat resah masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, diduga Toto telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.
Toto dan Fanni yang merupakan raja dan ratu keraton itu ditangkap.
Dari pengakuan, ternyata mereka bukan suami istri. Polisi menggeledah rumah kontrakan Toto yang ada di Sleman.
Diketahui, Toto membuka angkringan di kontrakannya sejak 2018. Toto juga mengiming-imingi pengikutnya jabatan dengan gaji dollar AS. ((Tribunjateng/gum/Kompas.com/Riska Farasonalia)
.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Raja Sempat Cekcok dengan Ratu Keraton Agung Sejagat, Ini Tugas Kanjeng Dyah Sebagai Permaisuri, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/15/raja-sempat-cekcok-dengan-ratu-keraton-agung-sejagad-ini-tugas-kanjeng-dyah-sebagai-permaisuri?page=all.