Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum SAT: Pengajuan PK oleh KPK Inkonstitusional

"KPK sebagai lembaga negara tidak menghormati putusan MA, dalam hal penyebutan terdakwa, Pak Syafruddin ini kan bukan lagi seorang terdakwa."

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum SAT: Pengajuan PK oleh KPK Inkonstitusional
TRIBUNNEWS.COM/GLERY
Tim Penasihat Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung membacakan jawaban 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan peninjauan kembali oleh KPK atas kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai inkonstitusional.

Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Hasbullah. Sebagaimana diketahui, Syafruddin Temenggung diputus tidak melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI kepada Sjamsul Nursalim yang merupakan pemegang saham mayoritas Bank BDNI.

"KPK sebagai lembaga negara tidak menghormati putusan MA, dalam hal penyebutan terdakwa, Pak Syafruddin ini kan bukan lagi seorang terdakwa karena dia telah dipulihkan haknya sejak putusan kasasi," kata Hasbullah dalam sidang kedua dengan agenda pembacaan kontra memori PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosmina, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bugur Raya, Kamis (16/1/2020).

Selain itu juga KPK tidak menjalankan Putusan MK yang telah memberikan tafsir konstitutional terkait dengan siapa yang berhak mengajukan upaya PK.

Baca: Warga Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang Liar

Baca: Harun Masiku Kini Berada di Singapura, KPK Kecolongan?

Dia menambahkan, MK sendiri telah memperkuat ketetapan tentang pengajuan PK, di mana yang boleh mengajukan PK hanyalah terpidana.

"Tidak menghormati keputusan MK dalam hal KPK itu tidak boleh mengajukan PK yang disebut inkonstitusional dalam MK. MK mengatakan yang boleh mengajukan PK hanyalah terpidana, harus dibaca secara limitatif pasal 263, tapi Jaksa KPK mengajukan PK ini yang disebut inskontitusional dan melanggar hukum SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 4 Tahun 2014 dilanggar."

Terkait SEMA No. 4 Tahun 2014, Hasbullah menjelaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung itu dengan tegas mengatur bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam SEMA No. 4 Tahun 2014 itu disebutkan jaksa penuntut umum itu dilarang untuk mengajukan PK yang boleh mengajukan PK hanya lah terpidana atau ahli warisnya, kenapa karena filosofinya, PK ini adalah suatu upaya hukum luar biasa untuk melindungi hak-hak warga negara yang dizalimi negara melalui putusan hakim.

Meski demikian, Hasbullah sendiri mengaku bisa menerima keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang tetap melanjutkan sidang PK yang diajukan oleh KPK tersebut. "Dari awal majelis hakim memutuskan ini dilanjutkan karena mengikuti prosedur dari PK," tandasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas