Sejumlah Mobil Mewah Milik Bos Jiwasraya Disita Kejagung
Kejaksaan Agung RI menyita mobil-mobil terbilang mewah diduga milik tersangka skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (16/1/2020).
Editor: Dewi Agustina
Penyidik kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Menurutnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat.
"Sebanyak 15 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset. Kami telah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya," imbuhnya.
Kejaksaan Agung juga telah mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo. Kejaksaan Agung telah memeriksa ahli dan ahli perasuransian dari OJK.
Dalam kasus ini, Kejagung telah melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya.
Tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisis surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan.
"Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya. Dan penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," ujar Burhanuddin.
Ke-13 orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya dan ditahan terpisah.
Mantan Kepala Divisi Investasi Jjiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur; dan manan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo (mantan staf Kantor Staf Presiden) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny ditahan di Rutan KPK.
Baca: Analis: Jual Saham-saham Perusahaan Milik Benny Tjokro
Baca: Komisi III DPR Berhati-hati Sikapi Kasus Jiwasraya
Kemudian Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kelimanya diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kejagung pun menggeledah 13 kantor, 11 kantor di antaranya yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.