Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, Pakar Hukum: Tak Cerminkan Keadilan

Bahkan pegiat antikorupsi ini menilai, vonis majelis hakim itu tidak akan memberikan efek jera.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, Pakar Hukum: Tak Cerminkan Keadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Vonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy masih jauh dari rasa keadilan.

Demikian menurut Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Pujiyono kepada Tribunnews.com, Selasa (21/1/2020).

Bahkan pegiat antikorupsi ini menilai, vonis majelis hakim itu tidak akan memberikan efek jera.

"Tidak mencerminkan keadilan dan tidak memberikan efek jera. Hakim memutus ringan," ujar Pujiyono.

Dia menjelaskan, hakim hanya melihat dari sisi nominal suap yang diterima.

Baca: Doa Achmad Baidowi untuk Romahurmuziy Setelah divonis 2 Tahun Penjara

"Mestinya dipertimbangkan perbuatan tercelanya yaitu kaitan jual beli jabatan di kementerian masalah agama, dilakukan oleh seorang tokoh ketua partai," jelas Pujiyono.

Vonis 2 Tahun

Berita Rekomendasi

Terdakwa mantan Ketua PPP Romahurmuziy divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (6/1/2020).

Pada saat membacakan amar putusan, hakim ketua, Fahzal Hendri meminta kepada Romahurmuziy untuk berdiri dari kursi terdakwa.

Baca: Romahurmuziy Dibebaskan dari Kewajiban Mengembalikan Uang Rp 46 Juta, Ini Respons Jaksa KPK

"Mengadili. Saudara berdiri. Satu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan,” kata Fahzal saat membacakan putusan.

Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.


Suap itu diberikan terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Romahurmuziy menerima suap Rp325 juta, masing-masing senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

Baca: Nama Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Disebut dalam Putusan Romahurmuziy

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di sidang pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Jaksa menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

"Semula (dituntut,-red) 4 tahun. Dengan berbagai pertimbangan hukum, kalau perbuatan (suap,-red) kami setuju. Kalau masalah penjatuhan hukuman, kami tidak setuju," kata Fahzal.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas