Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

100 Hari Jokowi Maruf: Gebrakan Jokowi, Milenial di Kabinet Indonesia Maju dan Omnibus Law

Jelang 100 hari kerja Presiden Jokowi-Maruf, berikut gebrakannya yakni para milenial di Kabinet Indonesia Maju dan Omnibus Law

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 100 Hari Jokowi Maruf: Gebrakan Jokowi, Milenial di Kabinet Indonesia Maju dan Omnibus Law
Grafis/Rahmandito Dwiatno
Joko Widodo & Maruf Amin 

Omnibus law adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk menyasar isu besar dan dapat mencabut atau mengubah beberapa UU.

UU ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah.

Omnibus law pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat pelantikan Presiden Indonesia 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 lalu.

Di Indonesia, konsep onimbus law baru diterapkan pertama kali.

Dikutip dari Kompas.com, ada dua UU dengan konsep omnibus law yang akan digarap, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.

Jokowi berharap, pembahasan dua RUU Omnibus Law ini bisa rampung dalam 100 hari kerja setelah drafnya diajukan pemerintah pada bulan Januari ini.

Sama seperti UU lainnya, penerbitan UU dengan konsep Onimbus Law ini juga harus disetujui bersama-sama dengan DPR.

Berita Rekomendasi

Namun kalau dilihat di DPR dengan parpol pendukung pemerintah yang cukup mendominasi, maka mengesahkan dua UU ini tidak akan sulit.

Kendati demikian, ternyata pengesahan dua UU omnibus law ini mendapat penolakan keras dari sejumlah kalangan.

15 ribu buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
15 ribu buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). (Lusius Genik)

Satu diantaranya yakni para buruh.

Hal ini dikarenakan, UU Omnibus law Cipta Lapangan Kerja dinilai merugikan para pekerja.

Dalam menyuarakan penolakan tersebut, para buruh menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR pada Senin (20/1/2020).

Adapun untuk klaster Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perdebatan, poin-poin dalam omnibus law meliputi upah minimum, pemutusan hubungan kerja, pekerja kontrak, dan waktu kerja.

Dimana poin-poin tersebut dalam UU Omnibus Law dinilai tidak ramah dengan pekerja.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Dani Prabowo/Ihsanuddin/Mutia Fauzia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas