Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Nasib! Sama-sama Bunuh Begal, ZA Disidang, Irfan Dapat Penghargaan

Walau sama-sama membunuh begal, tapi nasib ZA berbeda dengan Irfan. Bila ZA sampai disidang, Irfan malah dapat penghargaan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Beda Nasib! Sama-sama Bunuh Begal, ZA Disidang, Irfan Dapat Penghargaan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D-Andi Hartik
Walau sama-sama membunuh begal, tapi nasib ZA berbeda dengan Irfan. Bila ZA sampai disidang, Irfan malah dapat penghargaan. 

Irfan mengaku berani melawan para pembegal karena merasa nyawanya terancam.

Di samping itu, ia mengaku mempunyai ilmu bela diri yang sudah beberapa tahun dipelajarinya.

Atas keberaniannya, Irfan dan Rafiki mendapat penghargaan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto.

Ahmad Rafiki dan Mohamad Irfan Bahri berpose dengan piagam penghargaan yang diterimanya di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (31/5/2018).
Ahmad Rafiki dan Mohamad Irfan Bahri berpose dengan piagam penghargaan yang diterimanya di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (31/5/2018). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Namun, sebelum mendapat penghargaan, Irfan sempat ditetapkan sebagai tersangka yang tak lama kemudian direvisi oleh polisi.

Kapolres menjelaskan, ada slip of tongue alias salah memberikan pernyataan oleh Kasatreskrim Polres Bekasi, AKBP Jairus Saragih atas kasus ini.

Ia pun meminta maaf atas kekhilafan seraya mengatakan ia bertanggung jawab atas apa yang terjadi dengan jajarannya.
Menurut Indarto, awalnya kasus ini sumir.

Pasalnya, baik korban maupun pelaku sama-sama terluka.

BERITA REKOMENDASI

Setelah mendapat perawatan di rumah sakit berbeda, keduanya mengaku sebagai korban begal alias perampokan yang disertai dengan kekerasan.

Bila Irfan pada akhirnya diberi penghargaan karena tindakannya dianggap membantu polisi memberantas kejahatan, lain halnya dengan ZA.

ZA justru menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dalam menghadapi proses sidang, ZA selalu tampil dengan memakai seragam sekolah.

Pun dengan teman dekatnya, V yang kemarin memberikan kesaksian.


Kini proses sidang ZA telah sampai di dua tahapan terakhir, yaitu pembacaan pledoi alias pembelaan oleh terdakwa, Rabu (22/1/2020).

Sementara Kamis (23/1/2020), ZA akan menghadapi sidang putusan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas