Jubir KPK Ali Fikri Pastikan Harun Masiku Sudah Dicegah ke Luar Negeri: Per 13 Januari 2020
Plt Jubir KPK, Ali Fikri memastikan tersangka dugaan suap Harun Masiku pada mantan Komisioner KPU sudah berada di Indonesia.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Plt Jubir KPK, Ali Fikri memastikan tersangka dugaan suap Harun Masiku pada mantan Komisioner KPU sudah berada di Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/1/2020).
Kabar tersebut berdasarkan keterangan dari Ditjen Imigrasi.
"Menjadikan informasi dari imigrasi tersebut adalah salah satu informasi yang tentunya kita pelajari," ujar Ali.
"Tentu bukan satu-satunya informasi. Namun informasi dari masyarakat, media juga kami pelajari," lanjutnya.
Ali Fikri menyebut, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan imigrasi untuk mengeluarkan surat pencegahan kepada Harun Masiku.
Pihak imigrasi pubn sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan upaya surat cegah ke luar negeri sejak tanggal 13 Januari 2020.
Ia memastikan Harun tidak pergi ke luar negeri berdasarkan surat cegah itu.
"Dengan demikian per tanggal 13 Januari 2020 dipastikan keberadaan Harun Masiku tidak mungkin pergi ke luar negeri karena telah dilakukan cegah," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak KPK juga meminta bantuan polisi menemukan Harun Masiku.
Diduga Harun memberi suap pada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dengan tujuan Harun ditetapkan menjadi Anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) karena Anggota DPR terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Keberadaan Harun Masiku
Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang membenarkan keberadaan Harun Masiku.
Terkait keberaadan Harun, Arvin Gumilang mengatakan sudah dilakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelintasan penumpang.