Kasus Suap Komisioner KPU, Masinton Pasaribu: Kami Harap Harun Masiku Bantu Penegak Hukum
Masinton Pasaribu berharap tersangka suap KPU Harun Masiku dapat segera membantu penegak hukum mengusut kasus ini.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu berharap tersangka suap KPU Harun Masiku dapat segera membantu penegak hukum mengusut kasus ini.
Hal itu disampaikan dalam video yang diuanggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/1/2020).
Seperti yang dikabarkan Harun Masiku sudah berada di Indonesia, sejak tanggal 7 Januari 2020 lalu.
"Kami berharap Harun Masiku bisa segera membantu penegak hukum dalam hal ini," ujar Masinton.
Menurut Ditjen Imigrasi yang mengatakan Harun Masiku sudah berada di Indonesia, Masinton menyebut jalur perlintasan ke luar negeri perlu diperketat.
"Kalau keberadaan Harun Masiku seperti yang disampaikan imigrasi ada di Indonesia."
"Tentu pengawasan, monitoring terhadap jalur-jalur ke luar Indonesia lebih diperketat," jelas Masinton.
"Harus diawasi secara intensif, baik melalui pelabuhan udara, laut maupun akses di pos-pos perbatasan," lanjutnya.
Sehingga, Masinton menuturkan dilakukannya pengawasan guna mengurangi potensi melarikan diri ke luar Indonesia.
Melalui Ditjen Imigrasi kepada Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah mengeluarkan upaya surat cegah ke luar negeri sejak tanggal 13 Januari 2020.
KPK memastikan Harun tidak pergi ke luar negeri berdasarkan surat cegah itu.
Diduga Harun memberi suap pada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dengan tujuan Harun ditetapkan menjadi Anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) karena Anggota DPR terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Keberadaan Harun Masiku
Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang membenarkan keberadaan Harun Masiku.