Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut Pelindo RJ Lino Penuhi Panggilan KPK: Ini Proses yang Harus Dihadapi

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II akhirnya memenuhi panggilan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mantan Dirut Pelindo RJ Lino Penuhi Panggilan KPK: Ini Proses yang Harus Dihadapi
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Rihcard Joost (RJ) Lino bersaksi untuk terdakwa Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll, Haryadi Budi Kuncoro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/3/2017) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino sebagai tersangka, Kamis (23/1/2020) ini.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II akhirnya memenuhi panggilan KPK.

Tiba sekira pukul 10.00 WIB, RJ Lino yang mengenakan kemeja batik dibalut jas hitam mengatakan akan siap menghadapi pemeriksaan hari ini.

"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what I'm going," tutur Lino sebelum memasukki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Selain Lino, KPK turut memanggil seorang saksi, yakni Paulus Kokok Parwoko selaku Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa. Ia akan diperiksa untuk Lino.

Diketahui, kasus RJ Lino merupakan salah satu kasus yang menjadi pekerjaan rumah KPK. Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu, namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.

Baca: Cerita Firli Bahuri Saat Sebagian Orang Menolaknya Masuk KPK Hingga Perjuangan Menjadi Anggota Polri

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim pihaknya tinggal menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK. Menurutnya, penghitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini lantaran RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Tinggal satu unsur saja (untuk memenuhi) Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) terkait dengan kerugian negara yang kita minta BPK untuk audit," kata Alex, sapaan Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Alex menyatakan, seluruh saksi terkait kasus ini sudah diperiksa. Saat ini, hanya penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi hambatan KPK dalam menuntaskan kasus yang telah ditangani sejak 2015 lalu tersebut.

Alex memastikan setelah mendapat hasil penghitungan kerugian negara, KPK bakal segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan untuk disidangkan.

"Saksi-saksi semua sudah diperiksa. Nanti kita lempar (ke persidangan), tunggu putusan hakim ya seperti itu," kata Alex.

Untuk itu, Alex menyatakan, KPK tidak akan menghentikan kasus RJ Lino dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meskipun Pasal 40 UU nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK menyebutkan lembaga antirasuah dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Alex menjelaskan, aturan itu menggunakan frasa 'dapat' yang jika ditafsirkan tidak harus digunakan. Menurutnya, SP3 hanya dapat digunakan terhadap kasus korupsi yang alat buktinya tidak dapat diperoleh KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas