Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkesan Ambyar, KPK Diharapkan Bisa Kerja Lebih Profesional, Demi Tampik Asumsi Masyarakat

Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi buka suara terkait kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Terkesan Ambyar, KPK Diharapkan Bisa Kerja Lebih Profesional, Demi Tampik Asumsi Masyarakat
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Manajer Riset Seknas Fitra Badiul Hadi saat ditemui di Kantor Formappi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019). 

Penyidik KPK Periksa Dua Komisioner KPU

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua komisioner KPU, yakni Evi Novida dan Hasyim Asy'ari pada Jumat (24/1/2020).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dari caleg PDIP ke komisioner KPU.

"Dua saksi diperiksa untuk tersangka SAE [Saeful Bahri]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Diwartakan Tribunnews, dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta sebagai tersangka.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp 400 juta dalam mata uang dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.

Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Berita Rekomendasi

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia.

Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp 900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR PAW tersebut.

Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp 600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp 400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.

Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkait Kasus Wahyu Setiawan, KPK Diingatkan Bekerja Profesional di Hadapan Publik"

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas