Rapat dengan Kapolri, Politikus Gerindra Bela Mulan Jameela yang Tersandung Kasus MeMiles
Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra Habiburokhman membela rekannya Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman membela rekannya Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles.
Ia menyoroti pemanggilan istri Ahmad Dhani itu oleh Polda Jawa Timur.
Kata dia, Mulan hanya menjalankan kontrak sebagai bintang tamu dan penyanyi.
Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Idham Azis, Kamis (30/1/2020).
"Ada ganjalan, ini bukan personal tapi ini juga penting terkait akan adanya pemanggil kepada rekan saya Mulan Jameela. Saya ikuti betul, saya cek betul, apa kaitannya orang yang lagi perfom hanya bernyanyi," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
"Kontrak ada, kewajiban dan hak ada. Dengan tindak pidana investasi bodong ini, kalau dia member atau dia top-up oke, gitu loh," imbuhnya.
Baca: Ari Sigit Kembalikan Uang Rp3,5 Miliar untuk Jabatan Advisor MeMiles
Habiburokhman mengatakan pemanggilan kepada rekannya itu bisa berdampak negatif.
Seolah-olah pemanggilan itu menunjukkan keterlibatan Mulan dalam investasi bodong itu.
"Bagi orang-orang yang dipanggil namanya akan diberitakan kemudian pemberitaannya digoreng terus macam-macam Mulan Jameela terjerat memiles dan lain sebagainya padahal orang cuma bernyanyi. Begitu kan," katanya.
"Jadi menurut saya lebih hati-hati dalam melakukan penyidikan. Oke aecara dan konteks hukum mungkin lebih banyak saksi tapi kalau enggak relevan buat apa juga membuang-buang tenaga. Memang ada pemberitaan tapi tolong pertimbangan kepentingan-kepentingan orang," sambungnya.
Kembalikan uang Rp 3,5 Miliar
Sementara itu, Cucu Presiden kedua RI Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit, mengembalikan uang Rp3,5 miliar ke Polda Jawa Timur.
Uang tersebut terimanya dari salah seorang bos investasi Memiles PT Kam and Kam, yang kini berkasus di kepolisian.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Serabaya, Kamis (30/1/2020).
Nama keluarga Cendana disebut-sebut terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong yang merugikan sekitar Rp 761 milliar dari top up 264 ribu member atau anggotanya.