Nilai Ambang Batas Minimal Lolos Ujian SKD CPNS 2019: Ada TKP, TIU, dan TWK, Berikut Rinciannya
Berikut nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019, tak terkecuali nilai TKP, TIU, dan TWK, serta rinciannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
Berikut Sistem Penilaian SKD:
SKD terdiri dari tiga materi soal, seperti TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan adalah 100.
Soal tersebut, terdiri dari soal TKP sebanyak 35 butir soal.
Soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir.
Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.
Apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Penilaian untuk materi soal TKP, ketika menjawab nilai terendah satu dan nilai tertinggi lima serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500, terdiri dari: Nilai maksimal untuk TKP: 175, TIU: 175, dan TWK: 150.
Diketahui melalui akun Twitter BKN @BKNgoid, hasil rekapitulasi yang lulus passing grade pada tes SKD CPNS 2020 per 1 Februari 2020 sudah diumumkan.
Peserta yang lulus passing grade dari formasi umum 41,8 %, disabilitas sebesar 61,05%, cumlaude sebesar 91,17%, dan putra putri papua 37,09%.
Berikut panduan atau tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2010, dilansir Tribunnews dari Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020:
a. Kewajiban bagi peserta:
1) Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.