Nilai Ambang Batas Minimal Lolos Ujian SKD CPNS 2019: Ada TKP, TIU, dan TWK, Berikut Rinciannya
Berikut nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019, tak terkecuali nilai TKP, TIU, dan TWK, serta rinciannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
5) Duduk pada tempat yang ditentukan.
6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
b. Larangan bagi peserta:
1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya.
2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi Mlainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.