Nilai Ambang Batas Minimal Lolos Ujian SKD CPNS 2019: Ada TKP, TIU, dan TWK, Berikut Rinciannya
Berikut nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019, tak terkecuali nilai TKP, TIU, dan TWK, serta rinciannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
7) Merokok dalam ruangan.
8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
c. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Berikut 9 alur SKD CPNS 2019:
1. Peserta datang 60 menit sebelum jadwal ujian.
2. Verifikasi menunjukkan KTP dan kartu ujian.
3. Peserta menyimpang barang bawaan ke dalam loker yang telah disiapkan.
Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu ujian ke dalam ruang CAT.
4. Registrasi dan pemberian PIN peserta oleh instansi.
5. Body checking.
6. Peserta di ruang tunggu dan melihat video tutorial pengoperasian CAT.
7. Peserta memasuki ruang CAT dan mengerjakan soal CAT.
8. Nilai akan ditampilkan di monitor publik.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.