Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: DPO Harun Masiku Telah Diterima di 34 Polda dan 540 Polres

Idham menuturkan, saat ini seluruh jajarannya telah memasang DPO untuk Harun Masiku. Ia mengajak masyarakat mendukung upaya yang tengah dialkukan polr

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri: DPO Harun Masiku Telah Diterima di 34 Polda dan 540 Polres
KPU
Harun Masiku 

Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas