Ditahan KPK, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Irit Bicara Saat Dicecar Awak Media
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (6/2/2020) sore.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (6/2/2020) sore.
Amril adalah tersangka dalam perkara suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Provinsi Riau.
Amril sudah menjadi tersangka di KPK sejak 16 Mei 2019.
Artinya butuh waktu 9 bulan bagi komisi antikorupsi untuk memakaikan rompi oranye dan borgol kepadanya.
Baca: WO Pandamanda Tipu Puluhan Pengantin, Uangnya Dipakai Cicil Rumah 2 Lantai, Pengatin Nangis
Amril keluar dari Gedung Merah Putih KPK, pukul 19.52 WIB.
Amril memilih irit bicara kepada awak media dan terus berjalan ke arah mobil tahanan sembari menundukkan kepala.
"Tanya PH (penasihat hukum) saya saja," ucap Amril sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Amril ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan K4 KPK.
Baca: Ini Alasan Prabowo Gabung ke Pemerintahan Jokowi, Demi Wujudkan 2 dari 5 Janjinya di Pilpres 2019
Rutan tersebut berlokasi di belakang Gedung Merah Putih.
"Terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai 25 Februari 2020," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
KPK telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.
Baca: Prabowo Subianto ke Anies Baswedan: Walaupun Tak Jadi Kader Gerindra, Tapi Hatinya, Kira-kira Gitu
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.