Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Irit Bicara Saat Dicecar Awak Media

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (6/2/2020) sore.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditahan KPK, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Irit Bicara Saat Dicecar Awak Media
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (6/2/2020). 

Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Pada Jumat (17/1/2020), KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Berita Rekomendasi

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil multiyears di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp156 miliar.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono dan Melia Boentaran.

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis multiyears Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp126 miliar.

Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri multiyears Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri multiyears Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas