Passing Grade SKD CPNS 2019, Meski Melampaui Nilai Ambang Batas Minimal, Belum Tentu Bisa Ikut SKB
Nilai ambang batas passing grade SKD 2020 CPNS 2019, meski telah lolos atau melampaui ambang batas peserta tidak otomatis melanjutkan ketahap SKB
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.
Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.
Sementara nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.
Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).
Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
Baca: Dibanding Tes SKD CPNS 2018 Lalu, Tahun Ini Jumlah Pelamar yang Lolos Passing Grade Lebih Banyak
Baca: Lolos Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 Belum Aman, Ini Syarat Peserta Lanjut SKB
Sistem Penilaian SKD CPNS 2019
SKD terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan SKD yakni 100 butir.
Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).
Namun jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).
Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.
Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.