Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade SKD CPNS 2019, Meski Melampaui Nilai Ambang Batas Minimal, Belum Tentu Bisa Ikut SKB

Nilai ambang batas passing grade SKD 2020 CPNS 2019, meski telah lolos atau melampaui ambang batas peserta tidak otomatis melanjutkan ketahap SKB

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Passing Grade SKD CPNS 2019, Meski Melampaui Nilai Ambang Batas Minimal, Belum Tentu Bisa Ikut SKB
twitter.com/BKNgoid
Passing Grade SKD CPNS 2019, Meski Melampaui Nilai Ambang Batas Minimal, Belum Tentu Bisa Ikut SKB 

TRIBUNNEWS.COM - Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Kamis (6/2/2020) hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat diumumkan masing-masing instansi sekira tanggal 22-23 Maret 2020.

Sementara berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD CPNS 2019 dilaksanakan 27 Januari hingga 28 Februari 2020 mendatang.

Untuk melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pertama-tama pelamar harus melampaui passing grade atau nilai ambang batas minimal tes SKD sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

Peserta tes SKD CPNS 2020 di Itera melihat pengumuman, Minggu (2/2/2020).
Peserta tes SKD CPNS 2020 di Itera melihat pengumuman, Minggu (2/2/2020). (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Nantinya peserta yang memiliki nilai SKD di atas passing grade akan dilakukan pemeringkatan oleh panitia.

Dikelola langsung oleh BKN, ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,

Berita Rekomendasi

Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.

Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

- Nilai ambang batas  minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.

- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.

- Nilai ambang batas  minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas