Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecurigaan Mahfud MD soal Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS hingga Pengamat Bahas Opsi Ketiga

Menurut Mahfud MD, pemberitaan wacana pemulangan WNI eks ISIS diberbagai media adalah pengalihan isu saja.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kecurigaan Mahfud MD soal Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS hingga Pengamat Bahas Opsi Ketiga
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD 

Lebih lanjut, Ridlwan menjelaskan pertimbangan dari opsi tersebut adalah mereka masih bisa direhabilitasi secara psikologis.

Selain itu, jumlah mereka yang masuk kategori tersebut tidak banyak.

"Memang nanti akan ada perdebatan kenapa wanita yang nggak lemah nggak dipulangkan."

"Karena di ISIS itu wanita dan pria itu sama militannya, kemampuan mereka sama," ungkap Ridlwan.

Baca: Pengamat Terorisme Sebut Eks ISIS Gampang Bohong, Korban Terorisme: Berat Menerima, Trauma Masih Ada

Baca: Komnas HAM Sebut WNI eks ISIS Berhak Dipulangkan, Pengamat Terorisme Himbau Pemerintah Berhati-hati

Terkait kriteria yang masuk kategori wanita lemah, Ridlwan mengatakan, hal itu bisa diciptakan pemerintah melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

"Mendefinisikan misalnya, yang dianggap lemah itu yang sakit, ketika di sana sakit parah, kena rudal misalnya atau usia di atas 50 tahun," terangnya.

Peneliti terorisme dan intelijen dari Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib, menjadi pembicara pada diskusi terkait Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), di kantor redaksi Tribun, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015). TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti terorisme dan intelijen dari Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib, menjadi pembicara pada diskusi terkait Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), di kantor redaksi Tribun, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN )

Selanjutnya, untuk kriteria anak-anak yang pantas dipulangkan.

Berita Rekomendasi

Ridlwan menegaskan, mereka yang berhak dipulangkan adalah anak-anak di bawah 10 tahun.

"Dan anak-anak itu bisa didefinisikan misalnya dengan UU Perlindungan Anak."

"Anak-anak ini di bawah 17 tahun, tapi ingat 14 tahun di sana itu sudah gede banget."

"Mereka sudah bisa menembak, bongkar senapan mesin, bisa menciptakan bom, jadi bahaya juga."

Baca: Istana Belum Putuskan Pemulangan WNI Eks ISIS, Komnas HAM: Indonesia Harus Mengurus, Tanggung Jawab

Baca: Akan Dipulangkan ke Indonesia? Anggota ISIS Harus Ucapkan Janji Setia kepada NKRI

"Bisa saja nanti kita definisikan anak-anak yang diambil adalah misalnya di bawah 10 tahun," papar Ridlwan.

Ridlwan mengaku, ia dan akademisi telah mempertimbangkan hal ini berdasar data-data dan situasi yang terjadi di internal Indonesia.

"Di internal kementerian, di internal BNPT, di lintas kementerian, kami melihat sangat belum siap untuk menerima semuanya," terangnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas