Pimpinan Komisi III DPR Dukung Pemulangan Anak-anak Eks Kombatan ISIS
Kata Desmond, pemerintah harus arif dan bijaksana melihat persoalan eks kombatan ISIS
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Robi meminta pemerintah menyiapkan opsi memasukkan anak-anak WNI eks ISIS tersebut ke panti asuhan di bawah naungan Kementerian Sosial sbelum nantinya ada pihak yang mengadopsi.
Baca: Ada Tawaran Trade-In Kendaraan Lama ke Baru di IIMS 2020
Namun opsi ini dinilai lebih beresiko lantaran bisa saja justru membuat adanya penyebaran paham radikal di panti asuhan tersebut.
Baca: New Carry Pick Up Versi Lebih Mewah Diperkirakan Akan Tampil di Arena GIICOMVEC
"Pemerintah juga punya panti asuhan dibawah Kemensos, tapi saya sangsi kalau untuk kasus ISIS ini karena ideologinya yang membahayakan," kata Robi.
Sebelumnya diberitakan, wacana pemulangan anak-anak WNI eks ISIS disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui unggahan Instagram pribadinya, Rabu (12/2/2020).
"Pemerintah membuka opsi pemulangan anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang turut dibawa orangtua mereka yang berstatus terduga eks ISIS. Namun hal ini akan kita lihat case by case," ungkapnya.
Mahfud MD mengungkapkan wacana tersebut adalah hasil rapat yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama kabinet.
Sebelumnya, pemerintah sepakat untuk tidak memulangkan para teroris lintas batas terutama mantan anggota ISIS.
"Hasil Rapat Kabinet dengan Presiden, Pemerintah tidak ada rencana memulangkan WNI yang diduga teroris.
Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter), terutama mantan anggota ISIS ke Indonesia," tulisnya.
Mahfud MD menyebut pemerintah khawatir WNI eks ISIS akan menjadi teroris baru di Indonesia. "Keputusan itu diambil karena pemerintah khawatir para terduga eks ISIS itu akan menjadi teroris baru di Indonesia," kata Mahfud.
"Pemerintah lebih mementingkan keamanan 267 juta WNI yang berada di Indonesia dengan tidak memulangkan para terduga kombatan eks ISIS," ujar dia.
Tanggapan KPAI
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawaty mengingatkan pemerintah Republik Indonesia soal kebijakan melindungi anak-anak terutama yang orangtua bergabung ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Dia merujuk Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.