Tak Menutup Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Jiwasraya
"Kita sudah komitmen siapa pun yang terpenuhi unsur-unsur tindak pidana kita ya kita minta pertanggungjawaban," katanya
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Iya pihak baru. Rencana kami memanggil tanggal 26 (Februari) pihak-pihak terkait yang dicurigai ikut terlibat. Kami akan menggali lebih dalam," ujarnya.
Saat disinggung mengenai materi rapat hari ini, politikus PDI Perjuangan itu enggan menyebut spesifik pembahasan rapat tersebut.
Kata Herman, hal itu terkait dengan materi penyidikan dan tidak dapat diungkap ke publik.
"Apa yang dibicarakan tadi, kesepakatan kami untuk tidak dibuka ke media. Saya rahasiakan dulu maaf. Karena penyidikan masih berjalan," tutur Herman Herry.
"Kalian tunggu saja tanggal 26 jam tiga sore, ada pihak yang kita panggil," ucapnya.
Jampidsus laporkan perkembangan kasusnya
Panitia kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR selesai menggelar rapat tertutup dengan Pelaksana harian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plh Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono.
Ditemui usai rapat, Ali mengungkapkan dirinya tidak memaparkan semua hal terkait pengusutan kasus Jiwasraya.
"Nanti, ini belum selesai, karena kami juga masih jalan, jadi kalau kita melaporkan keseluruhan ya nanti di persidangan. Nah ini sebatas pada tahapan penyidikan sampai hari kemarin," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca: Pemkot Depok Minta Hotel dan Mal Tidak Rayakan Hari Valentine
Dalam rapat itu, Ali mengungkapkan pihaknya hanya melaporkan hal-hal yang sudah ditemukan Kejagung.
Mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli hingga penetapan tersangka.
Namun, ia enggan menjelaskan detail perkembangan dari penyidikan kasus Jiwasraya.
Ali menegaskan pihaknya masih terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus Jiwasraya.
Baca: Dana BOS Telat Cair, Kepala Sekolah di Garut Gadaikan BPKB Mobil
"Panja meminta dari Kejaksaan apa yang sudah dilakukan terhadap kasus Jiwasraya ini, kita laporkan jumlah saksi sudah diperiksa sekian, ahli yang sudah sekian, penelusuran aset sudah ketemu apa saja, dan penetapan tersangka sudah berapa dan sebagainya. Sebatas itu," ujarnya.