Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Seorang WNI Masuk Daftar Pencarian Orang

Evie masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Seorang WNI Masuk Daftar Pencarian Orang
TRIBUN BALI/MAHAYASA
Bangunan terbengkalai yang diduga Vila Kama di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (28/1/2020). Bangunan terbengkalai yang kini hanya dihuni kera tersebut diduga merupakan bukti penipuan 2 orang warga Indonesia terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. TRIBUN BALI/MAHAYASA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Hingga kini pencarian pada EMC alias Evie terus dilakukan di sejumlah lokasi.‎

Hasil penelusuran sementara EMC alias Evie diketahui masih berada di Indonesia.

Baca: Kesaksian Kakak Pupung: Sampai Akhir Hayatnya Adik Saya Berusaha Perbaiki Sifat Aulia Kesuma

Baca: Untuk Jadi pemain profesional, usia 18 hingga 23 orientasi pemain harus Prestasi

"Keberadaannya sudah diketahui, tapi dia pindah-pindah. Saat ini sudah kami tetapkan DPO," ujar Kepala Sub Direktur II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Endar Priantoro‎, Kamis (13/2/2020) di Bareskrim Polri.

Untuk diketahui Putri Arab Saudi menjadi sorotan publik Indonesia ‎setelah membuat laporan polisi pada Mei 2019 yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembangunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami mencapai Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih.

Berita Rekomendasi

Dari hasil penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menangkap satu dari dua tersangka penipuan tersebut.

Selain itu, polisi juga menyita dua mobil dan sejumlah dokumen tanah milik kedua tersangka yang merupakan ibu dan anak, EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

Sang anak, EAH alias Eka sudah ditangkap pada akhir Januari 2020 silam. Sementara sang ibu, EMC alias Evie masih buron.

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas