Demokrat: Kasus Jiwasraya Kejahatan Kerah Putih
Partai Demokrat menduga kasus gagal bayar polis Jiwasraya sebesar Rp 12,4 triliun, disebabkan kalangan elite yang memiliki kekuasaan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menduga kasus gagal bayar polis Jiwasraya sebesar Rp 12,4 triliun, disebabkan kalangan elite yang memiliki kekuasaan.
"Kalau saya bilang Jiwasraya ini adalah white color crime," ujar Anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Menurut Didik, penyebutan kejahatan yang dilakukan kalangan elite atau kerah putih karena dilakukan secara terorganisir, dengan tujuan pelaku utamanya tidak terbawa jika persoalan perusahaan asuransi pelat merah itu terbongkar.
Namun, Ia enggan menyebut pelaku utamanya apakah berada dalam lingkaran kekuasaan Istana atau pihak lainnya yang memiliki pengaruh besar di dalam pemerintahan.
Baca: Polisi Ungkap Sosok IF Pemasok Obat Depresi Milik Lucinta Luna: Ada Perubahan Akta, Sekarang Wanita
"Saya tidak tahu, kemungkinan itu selalu terbuka di manapun, karena kalau melihat korbannya, melihat lembaganya, kemudian caranya, dan siapa yang terlibat, ada lingkaran kekuasaan yang bermain di kasus Jiwasraya," tutur Didik.
Untuk membuktikan hal tersebut, kata Didik, hanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang dapat membongkarnya secara jelas, bukan malah pembentukan Panitia Kerja (Panja) di tiga komisi.
Baca: FAKTA Ibu Kos di Tulungagung Ditemukan Tewas Tergulung Kasur, Sempat Curhat ke Tetangga Soal Ini
"Dengan Pansus, siapapun yang terindikasi maupun ada info, ada hubungan secara tidak langsung, bisa dipanggi untuk klarifikasi," ucap Didik.
DPR telah membentuk tiga Panja di tiga komisi untuk menangani persoalan Jiwasraya, seperti Komisi III terkait persoalan hukum, Komisi VI menyangkut korporasi, dan Komisi XI menangani keuangan.
Demokrat dan PKS pun telah menyerahkan berkas persyaratan pembentukan Pansus Jiwasraya ke pimpinan DPR. Namun, hingga saat ini masih diproses secara administrasi di Sekretaris Jenderal DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.