Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Terima Hadiah Rp 11,5 M, Imam Nahrawi Fokus ke Pembuktian

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu memilih untuk mengikuti persidangan agenda berikutnya, yaitu pembuktian.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Didakwa Terima Hadiah Rp 11,5 M, Imam Nahrawi Fokus ke Pembuktian
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Imam Nahrawi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pemberian dana hibah KONI dan gratifikasi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu memilih untuk mengikuti persidangan agenda berikutnya, yaitu pembuktian. Dia sudah mempersiapkan diri menghadapi agenda sidang tersebut.

"Saya sudah mendengar dan memberikan catatan-catatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Izinkan kami, Yang Mulia, agar kebenaran betul-betul nyata dan tampak yang benar. Kami mohon nanti dilanjutkan pembuktian di persidangan," kata Imam kepada majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Rosmina, ketua majelis hakim persidangan, sempat memberikan kesempatan kepada Imam untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukum.

Baca: Risih Barbie Kumalasari Gelendotan di Pangkuannya, Hotman Paris: Jangan Raba-raba Paha Gue!

Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Imam Nahrawi merasa keberatan terhadap dakwaan JPU pada KPK.

Dia akan menyampaikan keberatan di nota pembelaan atau pleidoi.

"Kami sangat keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan nanti akan sampaikan di pleidoi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, ditemui setelah persidangan, Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Imam Nahrawi mengatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi.

Baca: Pemerintah Siapkan Tiket ke Daerah Asal WNI yang Dipulangkan dari Natuna

Imam dan tim penasihat hukum tak mengajukan eksepsi karena itu menyangkut formalitas dakwaan. Atas dasar itu, Imam dan tim penasihat hukum akan fokus pada substansi perkara.

"Pengalaman yang sudah-sudah hanpir tidak pernah terjadi eksepsi dikabulkan. Karena eksepsi menyangkut formalitas dakwaan. Jadi tidak ada kaitan substansi. Misalnya nama, identitas, jadi semacam itu. Persoalan terkait formalitas," ujarnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 Miliar.

Uang puluhan miliar itu diberikan Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny E Awuy, Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.

Imam Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum, selaku Asisten Pribadi MENPORA RI (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada kurun waktu antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Juni 2018.

Penerimaan suap itu terkait Proposal Bantuan Dana Hibah Kepada Kemenpora RI dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA GAMES 2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas