Ahli Hukum Tata Negara Sebut Perlu Referendum Jika Ingin Hidupkan GBHN
Referendum untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), perlu dijelaskan juga ke masyarakat poin apa yang akan diamandemen.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Prof Juanda mengusulkan perlunya referendum atau pemungutan suara oleh masyarakat, saat Majelis Pemusyawatan Rakyat (MPR) ingin menghidupkan GBHN dengan amandemen UUD 1945.
"Kalau mau amandemen libatkan rakyat, bagaimana libatkannya? Kalau mau adil ya feferendum," ujar Juanda di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
Menurutnya, referendum untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), perlu dijelaskan juga ke masyarakat poin apa yang akan diamandemen.
Baca: Live Streaming Final Putra Badminton Asia Team 2020, Indonesia vs Malaysia, Live Mola TV Gratis
"Misalnya pasal A, B, atau C yang akan diubah, jadi masyarakat mau pilih mana saat pemungutan suara," ucap Juanda.
Ia menilai, MPR selama ini mengklaim telah melibatkan masyarakat dalam menggaungkan menghidupkan kembali GBHN. Namun, klaim tersebut perlu dipertanyakan.
"Mereka sebut melibatkan rakyat, rakyat yang mana diajak bicara," papar Juanda.
Dalam mengamandemen UUD 1945, banyak kalangan takut akan melebar ke soal lain, misalnya mengembalikan kekuasaan MPR dalam memilih dan memberhentikan Presiden.