Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembilan Alasan Buruh Tolak Omnibus Law

Peraturan perundangan yang akan jadi induk beberapa sektor seperti perizinan, upah buruh, investasi dan UMKN, dianggap merugikan buruh.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sembilan Alasan Buruh Tolak Omnibus Law
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Omnibus penciptaan lapangan kerja terus menuai gelombang protes dari kalangan buruh.

Peraturan perundangan yang akan jadi induk beberapa sektor seperti perizinan, upah buruh, investasi dan UMKN, dianggap merugikan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebutkan, ada sembilan poin di draft Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang ditolak pihaknya.

Hal itu disampaikan Said saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Pertama, terkait perubahan aturan upah minimum.

Said mempermasalahkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang dihapuskan.

Sementara upah minimum provinsi (UMP) masih tercantum dalam pasal 88 C yang berbunyi gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

Berita Rekomendasi

"Ada yang bilang UMP ada, tapi itu tak dibutuhkan oleh buruh kecuali DKI Jakarta dan DIY. Di luar itu, UMP tidak dipakai. Yang dipakai UMK dan upah minimum sektoral," katanya.

Menurutnya, dalam RUU Cipta kerja, UMK dan UMSK yang selama ini berlaku dihapus. Berarti upah minimum hilang.

Kalau dipaksakan UMP Jawa Barat Rp 1,8 juta, katanya, UMK Kabupaten Bekasi yang besarnya Rp 4,4 juta, jadi turun.

Poin kedua yang ditolak adalah terkait pesangon. Dia memprotes ketentuan yang menyebutkan besaran pesangon yang harus dibayarkan maskimal hanya 17 kali gaji.

Ketiga, Said menyebut draft RUU Cipta Kerja membebaskan penggunaan tenaga kerja outsourcing di semua jenis pekerjaan dengan jam kerja tak terbatas.

Baca: UPDATE Limbah Radioaktif di Serpong, Mulai Hari Ini 9 Warga Batan Indah Diperiksa Kadar Radiasi

Baca: Jaksa Benarkan Kelakukan Putra Ratu ELizabeth II, Pangeran Andrew Meraba Wanita di Depan Staf

"RUU cipta kerja bolehkan karyawan kontrak dan outsourcing bebas. Itu nyambung ke yang sebelumnya, berarti hilangkan pesangon dong. Bu Menaker bilang ada sweetener 5 bulan. Kita enggak butuh itu, butuhnya job security dan salary security," katanya.

Keempat, jam kerja yang dinilainya eksploitatif. Kelima, adanya potensi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) unskilled workers atau buruh kasar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas