Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembilan Alasan Buruh Tolak Omnibus Law

Peraturan perundangan yang akan jadi induk beberapa sektor seperti perizinan, upah buruh, investasi dan UMKN, dianggap merugikan buruh.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sembilan Alasan Buruh Tolak Omnibus Law
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima 

Sekretaris Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Afif Johan juga memprotes hal yang sama.

Ia mengatakan, pemerintah tidak transparan dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Dalam proses pembuatan RUU Omnibus, Undang-undang Cipta Karya ini, kurang transparan. Karena kami tidak dilibatkan secara keseluruhan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) terkait draft omnibus law cipta lapangan kerja sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan disampaikan kepada pimpinan DPR RI pada Rabu (13/2/2020) lalu.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik Hukum Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, saat ini ada 45 juta orang angkatan kerja yang bekerja tidak penuh.

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Jumlah itu terjadi karena mereka disebut tidak tercover penuh oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, kata Elen, Presiden Joko Widodo kemudian selalu menegaskan perlu adanya pembukaan lapangan kerja baru.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini itu disampaikan Elen dalam diskusi RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung Asta Gatra, Komplek Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020) malam.

"Ada 45 juta orang angkatan kerja yang bekerja tidak penuh, alias 38,3 persen. Dia tidak tercover penuh dengan Undang-Undang Tenaga kerja. Jumlah ini harus dipikirkan," kata Elen.

Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Fasilitas Pengupahan, Kemenakertrans, Amelia Diatri Tuangga Dewi, menyebut Omnibus Law merupakan kompilasi dari banyak Undang-undang untuk mengatasi undang-undang yang tumpang tindih.

Baca: Sandiaga Uno Bicara Virus Corona Hingga Black Swan Event di Jepang

Baca: Gerindra Beri Dukungan Gibran Rakabuming di Pilkada, Reaksi Fadli Zon Buat Masinton Pasaribu Tertawa

Omnibus Law juga berangkat dari situasi perubahan cepat dunia saat ini yang harus direspon dengan cepat pula.

"Melalui Omnibus Law, mekanisme perubahan hukum dapat lebih cepat dilakukan. Misalnya saja, melalui RUU Cipta Kerja kita dapat memanusiakan manusia," ujar Amelia dalam pernyataannya, Kamis (13/2/2020) lalu.


Amelia juga menjelaskan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja.

Adapun terkait pernyataan bahwa Omnibus Law RUU Cipta kerja ini tertutup dari publik, ia menanggapi bahwa hal ini bukan ditutup-tutupi, namun memang belum waktunya untuk dibuka ke publik karena masih pada tahap identifikasi masalah.

"Ketika sudah rampung keseluruhan draftnya dan diberikan kepada DPR untuk dibahas, barulah draft RUU tersebut dapat dikritisi atau ditanggapi oleh publik melalui mekanisme yang berlaku," ujarnya. (tribunnetwork/ria/seni/wly/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas