Anggota Komisi III DPR Pertanyakan Keseriusan Polri Tangkap Honggo Wendratno
Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (19/2/2020).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (19/2/2020).
Rapat tersebut membahas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mempertanyakan keseriusan jajaran Bareskrim Polri dalam mengusut kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 35 triliun itu.
Baca: Polri Telah Hubungi Otoritas Singapura soal Keberadaan Honggo Wendratno yang Buron
Alasannya, keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, Honggo Wendratno hingga saat ini masih buron.
"Kabareskrim menyampaikan bahwa Beliau ini (Honggo) ada diduga di Singpura, ya? Kalau tahu di Singapura kan pasti disana, berarti tahu dong? Bukan begitu kesimpulan kita Pak? Kalau anda mengatakan di Singapura, berarti tahu di sana tinggalnya," kata Benny K Harman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Benny K harman meyakini Bareskrim Polri dapat menangkap Honggo Wendratno bila memiliki kemauan yang kuat.
Baca: Perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bareskrim Tetap Buru Honggo
"Tinggal kemauan untuk menangkap dan membawanya pulang. Tapi kuncinya kesungguhan dan kemauan. Kalau mau ya pasti bisa, kalau tidak mau ya tidak bisa. Dimana ada kemauan pasti kesana ada jalan, kan begitu. Kalau tidak ada kemauan ya pasti jalan tidak bakal kebuka," ujarnya.
Dalam kasus ini, Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Raden Priyono, serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 Triliun.
Keduanya telah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/2/2020) lalu.
Sementara Honggo Wendratmo, proses persidangannya masih berjalan hingga saat ini.
Namun, tersangka Honggo Wendratno sidang tanpa kehadiran atau in absentia.
Mantan Bos BP Migas Raden Priyono Didakwa Rugikan Negara Rp 35 Triliun
Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Raden Priyono, serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/2/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.