Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Pertanyakan Keseriusan Polri Tangkap Honggo Wendratno

Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (19/2/2020).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Komisi III DPR Pertanyakan Keseriusan Polri Tangkap Honggo Wendratno
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (19/2/2020). 

Raden Priyono dan Djoko Harsono disinyalir telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Baca: ‎Perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bareskrim Tetap Buru Honggo

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, saat membacakan surat dakwaan.

Bima menjelaskan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penjual kondensat (gas bumi berupa cairan) bagian negara.

Penunjukan sebagai penjual kondensat bagian negara itu tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum serta syarat khusus.

Baca: Jadi Buron, Polri Ungkap Lokasi Persembunyian Tersangka Penjualan Kondesat Honggo Wendratno

Hal ini sebagaimana yang telah ditentukan di lampiran II Keputusan Kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tanggal 15 April 2003.

Jaksa mengungkapkan para terdakwa menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran.

Upaya itu bertentangan dengan Pasal 100 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

BERITA TERKAIT

Selain itu, kata Jaksa, PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran dan PT TPPI tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.

Para terdakwa disebut menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC), dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama. Perjanjian itu juga tanpa jaminan pembayaran.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi terus buru Honggo

 Sidang perkara dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang perdana pada Senin (10/2/2020) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda karena pihak terdakwa tidak didampingi oleh penasihan hukum.

Baca: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat ke Kejaksaan Agung

Dua terdakwa yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono hadir di ruang sidang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas