Anggota Komisi III DPR Pertanyakan Keseriusan Polri Tangkap Honggo Wendratno
Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (19/2/2020).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Sementara satu terdakwa lainnya mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno masih buron.
Honggo disidang secara in absentia atau tanpa dihadirkan di persidangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan Bareskrim telah menyerahkan secara penuh kasus ini, terlebih telah disidangkan.
"Kasus Honggo saat ini sebenarnya kepolisian sudah menyerahkan secara penuh dan saat ini sedang dalam proses peradilan di Jakarta Pusat. Kasus tindak pidana korupsi masih boleh dilakukan dengan peradilan in absentia," ungkap Daniel di Bareskrim Polri, Rabu (12/2/2020).
Daniel melanjutkan meski kasus ini tengah disidangkan, tetap pihaknya masih terus melakukan pencarian pada Honggo.
"Tetap kita lakukan (pencarian), notice sudah disebarkan di seluruh dunia," tegasnya.
Diketahui dalam perkara ini Bareskrim menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.
Setelah melalui tahap penelitian, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT TPPI dengan BP Migas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P21.
Hingga kini, satu tersangka yakni Honggo Wendratno belum juga ditemukan atau masih buron.
Bareskrim telah menetapkan Honggo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada Jumat (26/1/2018).
Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran Red Notice ke 193 negara anggota Interpol untuk mencari Honggo.
Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura.
Baca: Jadi Buron, Polri Ungkap Lokasi Persembunyian Tersangka Penjualan Kondesat Honggo Wendratno
Diduga dia menggunakan identitas lain untuuk bersembunyi di Singapura.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.