Penjara Ditutup, KJRI Hong Kong Belum Bisa Temui WNI yang Curi Ribuan Masker
KJRI Hong Kong berharap kasus pencurian masker yang dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI) tidak lagi terjadi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
"Benar seorang PMI atas nama Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay," ujar Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong Ricky Suhendar, saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/2/2020).
Ricky menuturkan, KJRI memonitor secara dekat kasus ini dan memastikan yang bersangkutan mendapat penterjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.
"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," ungkapnya lagi.
KJRI Hong Kong menyesalkan kasus kriminal yang dilakukan WNI, di tengah mewabahnya virus corona yang dialami masyarakat Hong Kong.
"Dengan pertimbangan perbuatan yang bersangkutan yang sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara," jelas Ricky.
Seperti dikutip South China Morning Post, Pengadilan Tuen Muen di Hong Kong menjatuhkan vonis kepada Masriki (35) pada Senin 17 Februari lalu.
Ia dinyatakan bersalah setelah mencuri 5.500 masker di sebuah toko Causeway Bay pada 14 Februari lalu.
Baca: 2 Warga Iran yang Pertama Kali Dinyatakan Positif Virus Corona Meninggal Dunia di Hari yang Sama
Masriki mengakui kesalahanya.
Kebutuhan uang untuk biaya pengobatan ayahnya di Indonesia, menjadi alasan ia melakukan perbuatan kriminal itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.