KPK Hentikan 36 Perkara di Tahap Penyelidikan Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penghentian 36 perkara itu tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Kendati demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan.
Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian hingga anggota DPR maupun DPRD.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," katanya.
Kritik dari eks Ketua KPK
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengkritisi KPK hentikan 36 perkara di tahap penyelidikan.
Abraham Samad mengatakan, penghentian sebuah perkara harus dikaji dan dianalisis bersama penyelidik dan penyidik.
Baca: Komisi III DPR Akan Panggil Pimpinan KPK Terkait Penghentian 36 Perkara
Hal itu supaya publik bisa mendapat gambaran yang objektif dan jelas dari setiap kasus yang dihentikan.
"Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini," kata Abraham Samad saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/1/2020).
Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 menyebut ketika ia memimpin lembaga antirasuah, pihaknya tidak menyepelekan kasus-kasus yang sedang bergulir.
"Pada masa priode kepemimpinan saya dan teman-teman, pimpinan tidak boleh dengan mudah menghentikan penyelidikan, ada mekanisme yang objektif dan akuntabel yang harus dilakukan sebelum mengambil keputusan," sebut Samad.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi dilakukan demi kepastian hukum. Penghentian perkara tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.
Baca: Tanggapi Jubir KPK, ICW Bandingkan Pimpinan KPK Sebelumnya Hanya Hentikan 2 Perkara Tiap Bulan
Menurut Firli, dalam hal ini lembaganya berupaya memberi kepastian. Setiap perkara yang ditangani ataupun seseorang yang menjalani proses hukum harus jelas bukti dan penanganannya.
“Tidak boleh pikir digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan. Kalau bukan tindak pidana, masa ya tidak dihentikan," kata Firli.
Dapat sorotan dari sejumlah pihak