MAKI Sebut Izin Advokat Buron KPK Harun Masiku Terbit Baru Tahun 2015
Boyamin menyatakan, saat menjadi advokat Harun tidak menangani banyak kasus.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut izin advokat bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku baru terbit pada tahun 2015.
Boyamin menyatakan, saat menjadi advokat Harun tidak menangani banyak kasus. "Dia juga tidak pernah kelihatan nongol di pengadilan-pengadilan di Jakarta dan Makassar atau kota-kota lainnya," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Jumat (21/2/2020).
Boyamin pun mengungkapkan, ketika menjadi advokat medio 2000 hingga 2015, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak memiliki kantor sendiri. Bahkan disebut Boyamin, Harun tak bergabung dengan firma hukum terkenal.
Baca: Daftar Harga Terbaru HP Vivo Bulan Februari 2020, Spesifikasi Vivo Z6 5G dengan Kamera 48 MP
Baca: Sulit Hentikan Kebiasaan Makan Es Krim Saat Diet? Sorbet Bisa Jadi Solusi
"Jadi aku kira kerjanya lebih banyak lobi dan pernah jadi staf khusus DPR Komisi III Fraksi Demokrat, jadi nampaknya HM lebih ahli lobi dari pada praktek hukum," ujar Boyamin.
Terkait keterangan Boyamin, Tribunnews.com mencoba mengklarifikasi Partai Demokrat. Namun hingga kini urung mendapat jawaban.
Diketahui, Harun sempat bekerja sebagai pengacara di Dimhart and Association Law Firm, Jakarta selama setahun dari 1994 hingga 1995. Setelahnya, ia menjadi pengacara korporat di PT Indosat Tbk hingga 1998.
Harun melanjutkan studinya di bidang Hukum Internasional di University of Warwick United Kingdom pada 1998 hingga 1999. Saat mengenyam pendidikan di Inggris, ia tercatat pernah menjadi Ketua Persatuan Pelajar Indonesia United Kingdom West Midland. Sejak 2003 hingga saat ini, ia masih menjabat sebagai Senior Partner Johannes Masiku & Associates Law Offices.
Sebelum menjadi kader PDIP, Harun memulai karier politiknya di Partai Demokrat. Ia tercatat sebagai Tim Sukses Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono dalam Pemenangan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden Partai Demokrat pada 2009.
Selain itu, Harun pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi III DPR pada 2011. Ia juga merupakan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia.
Mantan caleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I Harun Masiku dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.