MKD DPR Masih Proses Kasus Penggerebekan PSK oleh Andre Rosiade
Anggota MKD DPR RI Arteria Dahlan mengatakan pihaknya masih memproses perkara tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade sudah dinyatakan tak melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra terkait penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat.
Namun, bagaimana dengan sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kasus Andre tersebut?
Anggota MKD DPR RI Arteria Dahlan mengatakan pihaknya masih memproses perkara tersebut.
"Sedang dalam proses. Iya (masih dalam proses)," ujar Arteria, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (21/2/2020).
Arteria mengatakan MKD DPR RI belum membahas perkara tersebut dalam rapat permusyawarahan terakhir.
Namun, politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan sanksi akan menunggu Andre apabila memang dinyatakan bersalah dalam perkara ini.
Baca: Andre Rosiade Tidak Terbukti Langgar Kode Etik Partai
Sanksi itu mulai dari sanksi ringan seperti teguran, hingga sanksi berat seperti di non-aktifkan dari DPR.
"Macam-macam ya sanksinya (kalau terbukti salah). Mulai dari sanksi ringan teguran, teguran tertulis, sampai sanksi berat. Sanksi berat itu bisa dipindahkan ke komisi lain atau di non-aktifkan. Pak Setnov (Setya Novanto) saja kan dari pimpinan DPR bisa kita non-aktifkan," tandasnya.
Diketahui, anggota Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menyatakan Andre Rosiade tidak terbukti melanggar kode etik partai atas perbuatannya karena ikut dalam penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat.
Atas dasar itu, Mahkamah Kehormatan Gerindra tidak akan melanjutkan ke tingkat pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil klarifikasi kami ke Andre, tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran etik yang di lakukan oleh saudara Andre Rosiade. Sehingga klarifikasi tidak kami lanjutkan ke tingkat pemeriksaan," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (21/2/2020).
Baca: Soal Penggerebekan Andre Rosiade, Sekjen Gerindra: Tidak Ada Kesalahan dan Pelanggaran
Terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai anggota Komisi VI DPR, hal itu sepenuhnya kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan. Hendarsam memastikan Andre tidak bersalah secara AD/ART Partai Gerindra.
"Kalau tugas dan wewenang Komisi VI DPR RI yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah MKD. Kami hanya melihat apakah ada pelanggaran etika berdasarkan AD/ART partai dan ikrar kader," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Andre memberikan keterangan kepada Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra pada Selasa (11/2/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.