Cerita Artidjo Alkostar Pernah Dilobi Pengusaha Asal Surabaya: Keluar Atau Kursi Anda Saya Terjang
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar mengaku dirinya pernah dilobi seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Lebih lanjut, Artidjo pun berujar pernah dihadapkan dengan pengacara yang ia segani.
Berdasarkan cerita dia, pengacara itu meminta dirinya agar bertemu kliennya yang sedang terjerat proses hukum.
"Kalau sekarang mohon maaf tidak bisa. Salam takzim saja saya untuknya karena itu melanggar kode etik," ujarnya lagi.
Dalam agenda itu, Artidjo turut menyinggung penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia berpendapat bahwa terdapat perbedaan substansial dari kedua pasal tersebut.
Dua pasal itu membuat perbedaan hukuman terhadap terdakwa.
"Pasal 2 dan 3. Pasal 2 itu memperkaya, setiap orang yang memperkaya diri sendiri dan korporasi yang merugikan negara, korupsi. Kalau pasal 3 menyalahgunakan wewenang, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, itu korupsi," jelas Artidjo.
Artidjo sepakat bahwa korupsi di atas Rp 100 juta terbilang signifikan dan masuk kategori memperkaya diri sendiri.
Atas dasar itu, penambahan hukuman bagi koruptor di tingkat kasasi memiliki alasan kuat.
"Itu sebenarnya pasalnya berbeda. Pasalnya. Hakim itu tidak boleh seenaknya sendiri, ini kok kurang berat lalu ditambah begitu, enggak bisa begitu. Itu pasalnya yang berbeda," katanya.
"Jadi, kalau Rp100 juta waktu itu, di MA kita kenakan pasal 2 minimal 4 tahun," imbuh Artidjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.