Paksa 77 Siswa Jilat Feses Pakai Sendok, 2 Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Komentar KPAI
KPAI turut berkomentar atas kasus hukuman 77 siswa yang dipaksa menjilat feses pakai sendok di Seminari BSB Maumere, NTT.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Kami berharap kita tidak mengorbankan anak lainnya karena ketidakmampuan pihak sekolah melakukan perlindungan pada anak-anak yg menjadi korban," ujar Retno dalam keterangannya.
Pihak sekolah menurut pasal 54 UU Perlindungan anak wajib melindungi peserta didik.
Termasuk dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik.
"Menghukum dengan memakan feses dapat dikategorikan sebagai kekerasan," ujar Retno.
Klarifikasi pihak sekolah
Pihak sekolah pun mengklarifikasi kabar yang terlanjur beredar di media massa.
Pimpinan Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere, Romo Deodatus Du'u membenarkan adanya 'hukuman' seperti itu.
Deodatus pun mengatakan insiden itu terjadi pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 14.30 WITA.
Namun, ia membantah atas berita yang beredar jika para siswa dipaksa 'makan'.
"Terminologi 'makan' yang dipakai oleh beberapa media saat memberitakan peristiwa ini agaknya kurang tepat."
"Sebab yang sebenarnya terjadi adalah seorang kakak kelas menyentuhkan sendok yang ada feses pada bibir atau lidah siswa kelas VII," kata Deodatus dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (25/2/2020).
Kronologi kejadian
Lantas, Deodatus pun menceritakan bagaimana kronologi dari peristiwa tersebut.
Kejadian itu, kata dia, dilakukan dua siswa kelas XII yang bertugas menjaga kebersihan area asrama siswa kelas VII.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.