Soal Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tindakan Pembotakan Itu Berlebihan
Komisi X DPR RI menyayangkan tindakan aparat kepolisian menggunduli guru dan pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman yang ditetapkan menjadi tersangka
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
"Pak Kapolri bisa langsung mengambil sikap, supaya penanganan terkait dengan kasus ini, jangan sampai cara model kayak gitu lah (digundulin)," kata Syaiful.
Wakil ketua Komisi X DPR RI lainnya, Dede Yusuf mengingatkan, tiga guru yang menjadi tersangka itu bukanlah penjahat atau begal.
"Saya rasa perlakuan pihak keamanan terlalu berlebihan. Bagaimanapun mereka adalah Guru, dan pendidik. Bukan penjahat atau begal," katanya.
Dede Yusuf meminta aparat kepolisian menghormati tiga tersangka itu sebagai pembina Pramuka, Guru, dan Pendidik.
"Kesalahan mereka hanya karena kelalaian mereka, yang berakibat fatal. Namun tolong juga dihormati sebagai pembina Pramuka, Guru dan Pendidik sampai keputusan pengadilan menyatakan hukumannya," ujar Dede Yusuf.
Dia juga menilai wajar jika organisasi guru melayangkan protes atas tindakan penggundulan terhadap tiga tersangka yang notabene rekan mereka seprofesi.
Karena kata dia, organisasi profesi pasti berkewajiban mendampingi anggotanya.
Paling tidak sampai mendapatkan pengacara atau pendamping hukum.
"Jadi profesi guru juga perlu dihargai," ucapnya.
Pengakuan tersangka
Polemik soal penggundulan tersangka susur sungai yang merupakan guru di media sosial rupanya sampai ke telinga tersangka.
Pada Rabu (26/2/2020), tersangka IYA mewakili dua tersangka lainnya R dan DS ingin meluruskan informasi yang simpang-siur.
IYA mengatakan bahwa ia bersama dua rekannya dalam keadaan baik dan tidak mendapatkan tekanan apapun.
Ia pun menceritakan bahwa selama pemeriksaan dan penahanan diperlakukan dengan baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.