Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tindakan Pembotakan Itu Berlebihan

Komisi X DPR RI menyayangkan tindakan aparat kepolisian menggunduli guru dan pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman yang ditetapkan menjadi tersangka

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tindakan Pembotakan Itu Berlebihan
DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian 

"Pak Kapolri bisa langsung mengambil sikap, supaya penanganan terkait dengan kasus ini, jangan sampai cara model kayak gitu lah (digundulin)," kata Syaiful.

Wakil ketua Komisi X DPR RI lainnya, Dede Yusuf mengingatkan, tiga guru yang menjadi tersangka itu bukanlah penjahat atau begal.

"Saya rasa perlakuan pihak keamanan terlalu berlebihan. Bagaimanapun mereka adalah Guru, dan pendidik. Bukan penjahat atau begal," katanya.

Dede Yusuf meminta aparat kepolisian menghormati tiga tersangka itu sebagai pembina Pramuka, Guru, dan Pendidik.

"Kesalahan mereka hanya karena kelalaian mereka, yang berakibat fatal. Namun tolong juga dihormati sebagai pembina Pramuka, Guru dan Pendidik sampai keputusan pengadilan menyatakan hukumannya," ujar Dede Yusuf.

Dia juga menilai wajar jika organisasi guru melayangkan protes atas tindakan penggundulan terhadap tiga tersangka yang notabene rekan mereka seprofesi.

Karena kata dia, organisasi profesi pasti berkewajiban mendampingi anggotanya.

Berita Rekomendasi

Paling tidak sampai mendapatkan pengacara atau pendamping hukum.

"Jadi profesi guru juga perlu dihargai," ucapnya.

Pengakuan tersangka

Polemik soal penggundulan tersangka susur sungai yang merupakan guru di media sosial rupanya sampai ke telinga tersangka.

Pada Rabu (26/2/2020), tersangka IYA mewakili dua tersangka lainnya R dan DS ingin meluruskan informasi yang simpang-siur.

IYA mengatakan bahwa ia bersama dua rekannya dalam keadaan baik dan tidak mendapatkan tekanan apapun.

Ia pun menceritakan bahwa selama pemeriksaan dan penahanan diperlakukan dengan baik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas