Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN Non CPNS, Hari Ini Pengumuman Seleksi Administrasi, Ini Aturannya

Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN Non CPNS: Semua Jurusan, Kuota pelamar 420 Orang

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN Non CPNS, Hari Ini Pengumuman Seleksi Administrasi, Ini Aturannya
Tribun Manado
Ilustrasi lowongan kerja 

2. Pelamar wajib mengunggah dokumen yang telah di-scan dengan format pdf.

3. Dokumen yang di-unggah:

a. Scan Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar;
b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Scan asli atau fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir basah;
d. Daftar Riwayat Hidup;e. Surat pengalaman kerja jika ada;
f. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah;
g. Surat Keterangan Domisili bagi pelamar yang tinggal diluar JABODETABEK.

4. Pelamar mencetak tanda bukti pendaftaran online.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi:

1. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional www.atrbpn.go.id pada tanggal 27 Februari 2020; 

2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak bukti pendaftaran online yang dibawa pada saat ujian tertulis, praktek, dan wawancara.

Berita Rekomendasi

Pelaksanaan Ujian:

Tanggal ujian: Sabtu, 29 Februari 2020

Tempat ujian: Aula Prona Lt. 7  Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN  Jl. Sisingamangaraja No. 2 Jakarta Selatan.

Materi Ujian: Tes Tertulis (Tes Kompetensi Dasar) dan Wawancara dan/atau Praktek.  

Ketentuan:

1. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun;

2. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan PPNPN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

3. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas