Terungkap Dalam Sidang, Miftahul Ulum Aspri Imam Nahrawi Punya 'Kekuasaan Luar Biasa' di Kemenpora
Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mempunyai 'Kekuasaan Luar Biasa'
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mempunyai 'Kekuasaan Luar Biasa' di kementerian yang mengurusi kepemudaan dan olahraga tersebut.
Hal tersebut diungkap Bambang Tri Joko, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut bersama dengan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 Miliar, terkait Bantuan Dana Hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
Baca: Aspri Imam Nahrawi Merasa Dikorbankan, Janji Akan Bongkar Mr X dan Mr Y Lainnya
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worotikan membacakan berita acara pemeriksaan atas nama Bambang Tri Joko yang menyebutkan pengaruh Ulum di Kemenpora.
"Ini konfirmasi ya BAP nomor 18, ini ditanyakan oleh penyidik, apa hubungan antara Miftahul Ulum dengan Menpora Imam Nahrawi sehingga terkait permintaan saudara Ulum dapat diakomodir," kata Jaksa Ronal.
"Saudara menjawab saudara Ulum adalah asisten pribadi saudara Imam Nahrawi selaku menpora yang merupakan orang dekat atau kepercayaan Menpora yang memiliki kekuasaan luar biasa."
Baca: Kata JPU KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Pakai Gratifikasi Rp 2 Miliar untuk Renovasi Rumah
"Sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Kemenpora RI bahwa Ulum adalah orang terdekat Menpora Amam Nahrawi sehingga terkait permintaan tersebut bisa diakomodir, betul?" tanya Jaksa Ronal kepada Bambang.
Bambang mengungkapkan pengaruh Ulum di Kemenpora.
"Iya, Ulum ini selalu mengatasnamakan Terdakwa, tidak hanya ke saya pak, tetapi juga kepada pak Sesmenpora Alfitra Salamm," jawab Bambang.
Baca: Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Diduga Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Bahkan, kata Bambang, Ulum sempat menekan mantan Sesmenpora Alfitra Salamm soal pengajuan dana operasional tambahan sebesar Rp 50 juta hingga Rp 70 juta untuk keperluan kunjungan kerja.
"Keputusannya ini sebenarnya ada di level pak Alfitra Salamm. Orang tahu Pak Ulum ini dekat dengan terdakwa. Jadi siapapun termasuk protokol. Permintaan tambahan dana untuk kunker itu kepada Alfitra Salamm selaku Sesmenpora," kata Bambang.
Merasa dikorbankan
Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi merasa dikorbankan terkait kasus suap pemberian dana hibah KONI.
Pernyataan itu disampaikan Miftahul Ulum melalui penasihat hukum, Laradi Eno.
"Ini adalah korban konstruksi," ujar Laradi Eno, kepada wartawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Miftahul Ulum merasa janggal terhadap keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. Menurut Laradi sebanyak 5 saksi menjelaskan dalam waktu sama terdakwa terlibat.
"Berarti ada yang disembunyikan. Satu terdakwa tidak mungkin dalam satu waktu ada di lima tempat berarti ada empat orang," kata dia.
Selain itu, Laradi menyinggung soal munculnya inisial-inisial di persidangan tadi. Di daftar nama list penerima fee dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI terdapat list nama mr x dan mr y.
Namun semua diarahkan kepada Ulum.
Baca: Tagihan Imam Nahrawi Gelar Acara dan Pelesiran ke Pulau Seribu Capai Rp 244 Juta
"Ada yang menarik di persidangan menyebutkan mr x dan mr y. Ada yang katakan mr x Miftahul Ulum terdakwa, tapi ada yang mencoba membuat konstruksi hukum yang baru," ujarnya.
Atas dasar itu, Ulum berjanji mengungkap semua yang diketahui agar kasus terang benderang. Sambil mempertimbangkan mengajukan Justice Collaborator (JC) ke KPK.
"Tadi keterangan beberapa saksi sudah mengarah. Kita ikuti saja. Ada perkara yang sengaja dihentikan dengan cara-cara. Nanti kita ikuti persidangannya," tambahnya.
Untuk diketahui, asisten pribadi menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Dalam perkara ini, Miftahul bersama dengan Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.
Baca: Didakwa Terima Hadiah Rp 11,5 M, Imam Nahrawi Fokus ke Pembuktian
Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.
Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.