KBRI Seoul Tutup Sementara, WNI Masih Bisa Berkunjung ke Korea Selatan
Penutupan sementara KBRI Seoul, Korea Selatan tidak membatasi keputusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke negari ginseng tersebut.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penutupan sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Korea Selatan tidak membatasi keputusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke negari ginseng tersebut.
Dirjen Perlindungan WNI, Judha Nugraha, mengatakan pemerintah hanya memberikan rekomendasi atau imbauan bagi WNI lewat imbauan perjalanan atau travel advisory.
Baca: Virus Corona Semakin Menyebar, di Inggris Ada 6 Kasus yang Dilaporkan dalam 24 Jam
"Dalam usaha perlindungan warga negara Indonesia (WNI), pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa warga negara menuruti rekomendasi yang dikeluarkan," ujar Judha Nugraha, Jumat (29/2/2020).
Terkait imbauan perjalanan, kebanyakan masyarakat mengetahui istilah travel warning atau travel banned.
Baca: Virus Corona Mewabah, Perusahaan Asuransi Juga Harus Beri Jaminan Perlindungan kepada Nasabah
Lebih jauh, Judha Nugraha menjelaskan di Indonesia istilah tersebut lebih merujuk kepada travel advisory, karena pemerintah tidak berhak untuk melarang warganya untuk pergi ke suatu tempat.
"Jadi kita tidak bisa melarang. Kita hanya bisa mengimbau. Sama seperti Amerika, mereka menyebutnya travel advisory. Misalnya di wilayah merah, ada imbaunan, we'll advice you to not travel. Jadi ada kata advice (mengimbau)," ujarnya.
Baca: Wabah Virus Corona Bikin Mike Lewis dan Calon Istri Bingung Tentukan Jadwal Pernikahan
Judha mengatakan sejak tanggal 23 Februari 2020 dalam aplikasi travel advisory milik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memberikan tanda kuning pada Korea Selatan.
Khususnya untuk dua kota yang terdampak, yaitu wilayah Daegu dan Gyeongsangbuk-do.
Adapun bagi WNI yang masih mempunyai keperluan untuk datang ke Korea Selatan masih bisa dilakukan.
"Jadi kita tidak punya kewenangan untuk memaksa atau melarang orang berpergian. Itu adalah freedom of human. Tapi tugas negara adalah memberikan informasi situasi disana," ujarnya.
Pasien Terinfeksi Virus Corona di Korea Selatan Capai 1.595 Orang, 12 Jiwa Meninggal
Corona merupakan virus yang berasal dari Kota Wuhan, China dan sudah menyebar hingga 47 negara di berbagai benua.
Termasuk, Korea Selatan yang mengalami peningkatan jumlah pasien terinfeksi virus corona, yakni 1.595 orang, Kamis (27/2/2020) pagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.